Fungsi dari Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pengolahan air limbah pertanian untuk mebiuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
Pengolahan air limbah perkotaan, untuk menyingkirkan limbah manusia dan limbah tempat tinggal tangga lainnya.
Pengolahan air limbah industri, untuk produksi limbah cair dan aktivitas manufaktur sebuah industry dan komersial, juga juga aktivitas pertambangan.
Persyaratan Teknis Pengelolaan Air Limbah
Persayaratan tehnis pengolahan air limbah domestik adalah sebagai berikut:
Pengolahan air limbah domestik meliputi type pengolahan individual, semi komunal, dan komunal pada kawasan pembangunan baru, kawasan perbaikan lingkungan, kawasan pemugaran dan kawasan peremajaan.
Pengolahan air limbah mesti memenuhi ketentuan perihal baku kualitas air limbah domestik dengan berpedoman pada ketentuan lazim perihal proses pengolahan air limbah domestik.
Air limbah yang dibuang pada saluran lazim kota mesti memenuhi ketentuan perihal baku kualitas air limbah domestik.
Termasuk kepada kategori limbah domestik, yaitu:
Kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen.
Rumah makan dengan luas bangunan 1000M2.
Asrama yang berpenghuni seratus orang atau lebih.
Mengenai baku kualitas air limbah diatur lebih tahu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 perihal Baku Mutu Air Limbah dengan flow meter air limbah.